JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Gelombang penolakan terhadap pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) dan Sub-KSO di Kabupaten Pelalawan kembali menguat. Kali ini, masyarakat Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, bersama warga Desa Lipai Bulan, Kecamatan Kerumutan, menyatakan sikap tegas menolak seluruh praktik KSO dan Sub-KSO yang berjalan di wilayah mereka bersama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Pernyataan sikap bersama yang disampaikan pada Selasa (5/8/2026) itu menyebutkan bahwa pelaksanaan KSO dan Sub-KSO dinilai tidak transparan, tidak adil, tidak berpihak kepada masyarakat, serta dianggap merugikan warga dan mengabaikan aturan yang berlaku.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) segera menghentikan sementara seluruh Surat Perintah Kerja (SPK), KSO, maupun bentuk kerja sama operasional lainnya yang diterbitkan di tingkat regional, wilayah, kebun, unit usaha hingga kantor perwakilan perusahaan.
Selain itu, warga menuntut agar seluruh kewenangan penerbitan SPK dan KSO dikembalikan sepenuhnya ke kantor pusat perusahaan dan tidak lagi diterbitkan melalui kantor perwakilan maupun pihak di tingkat daerah.
Tak hanya itu, masyarakat juga mendesak agar seluruh Sub-KSO dan KSO yang dinilai merugikan masyarakat segera dihentikan dan dikeluarkan dari wilayah mereka.
Menurut warga, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara terbuka, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada keputusan pemerintah, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan kelompok tertentu.
“Lahan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir!” demikian seruan yang disampaikan masyarakat kedua desa sebagai bentuk komitmen mereka dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat atas pengelolaan lahan.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh perwakilan masyarakat, yakni M. Rasid selaku tokoh masyarakat Desa Terbangiang dan Anto, perwakilan warga Desa Lipai Bulan. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian pihak perusahaan maupun pemerintah agar penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka, adil, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.









