Bupati Zukri Jelaskan Kebijakan Salat Berjemaah ASN Pelalawan

JUDICIALJUSTICE.COM – PANGKALAN KERINCI | Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M. akhirnya angkat bicara terkait polemik pelaksanaan Salat Zuhur dan Ashar berjemaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Penjelasan tersebut disampaikan usai melaksanakan Salat Zuhur berjemaah bersama ASN di Masjid Agung Ulul Azmi, Pangkalan Kerinci, Senin (3/8/2026).

Turut hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan, Asisten Administrasi Kepegawaian May Hendri, Kepala BKPSDM Darlis, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Pernyataan Bupati Zukri ini menjadi perhatian publik setelah kebijakan salat berjemaah bagi ASN menuai beragam tanggapan di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan karakter aparatur sipil negara sekaligus peningkatan disiplin dalam menjalankan tugas.

Bupati Zukri Jelaskan Dasar Kebijakan Salat Berjemaah ASN

Dalam keterangannya, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran yang mengimbau seluruh ASN beragama Islam untuk melaksanakan Salat Zuhur dan Ashar secara berjemaah di masjid yang telah ditentukan maupun di musala yang berada di lingkungan perkantoran.

Seiring penerapan kebijakan tersebut, sistem absensi ASN juga mengalami penyesuaian. Kini, absensi dilakukan tiga kali dalam sehari, yakni saat masuk kerja pada pagi hari, setelah pelaksanaan Salat Zuhur berjemaah, dan setelah Salat Ashar berjemaah.

“Absensi siang dan sore dilakukan setelah pelaksanaan salat berjemaah di masjid maupun musala yang telah ditentukan,” jelas Bupati.

Pemerintah berharap mekanisme tersebut mampu mendukung kedisiplinan pegawai tanpa mengubah ketentuan jam kerja yang telah berlaku.

Bupati Zukri Tegaskan Kebijakan Bersifat Ajakan, Bukan Paksaan

Menanggapi pro dan kontra yang berkembang di tengah masyarakat, Bupati Zukri menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Menurutnya, sebagai kepala daerah, dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk mengajak ASN meningkatkan kualitas ibadah, bukan memaksa.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Bupati Afni: Pondok Pesantren Cetak Generasi Berakhlak dan Pemimpin Masa Depan

“Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, itu hal yang biasa. Tugas saya sebagai pemimpin adalah mengajak untuk beribadah, bukan memaksa. Kalau ada yang hanya ingin melakukan absensi saja, tidak apa-apa. Kami hanya menganjurkan agar ASN yang beragama Islam melaksanakan salat berjemaah di masjid,” ujar Zukri.

Ia menilai, pendekatan persuasif lebih tepat diterapkan dalam membangun kesadaran ASN untuk menjalankan ibadah secara berjemaah.

Kebijakan Diharapkan Membangun Disiplin dan Keberkahan

Lebih lanjut, Bupati berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kedisiplinan ASN dalam menjalankan ibadah, tetapi juga membentuk karakter yang lebih baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui salat berjemaah diharapkan dapat menjadi ikhtiar untuk memohon keberkahan dan kemudahan rezeki.

“Mudah-mudahan dengan kita semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, Allah memberikan kemudahan rezeki, menurunkan keberkahan, dan memberikan kekuatan kepada kita semua untuk terus membangun Kabupaten Pelalawan menjadi lebih baik,” tutupnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat terus berjalan dengan mengedepankan semangat pembinaan, kebersamaan, serta menghormati ketentuan yang berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *