Satreskrim Polres Pelalawan Tahan Tersangka Karhutla di Kerumutan

JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan. Seorang pria berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan yang setiap tahun menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi di Provinsi Riau.

Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Karhutla

Polsek Kerumutan didukung Polres Pelalawan berupaya keras bersama tim gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan terungkapnya pelaku yang diduga menjadi penyebab munculnya kebakaran.

Tersangka diamankan Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan sejak munculnya titik api pada 30 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan di lapangan, S mengaku sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Bahkan, lahan yang telah dibuka tersebut rencananya akan dijual kepada pihak lain.

Wakapolres Pelalawan Beberkan Modus Pelaku

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos, saat konferensi pers, mengatakan titik api pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Tim kemudian bergerak ke Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, untuk melakukan penyelidikan. Jumat (7/8/2026).

“Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan,” kata Kompol Asep Rahmat.

Baca Juga:  Musim Penghujan, BPBD Siak Imbau Warga Empat Kecamatan Waspada Banjir

Penyidik mengungkap, tersangka mulai membuka lahan sejak Mei 2026. Semak belukar dibersihkan menggunakan tenaga pekerja dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare, kemudian dibakar agar lahan siap ditanami kelapa sawit.

Bacaan Lainnya

“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain,” jelasnya.

Pemadaman Karhutla Berlangsung Sulit

Di saat penyidik memburu pelaku, ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat terus berjibaku memadamkan api yang menjalar di lahan gambut.

Karakteristik lahan gambut menyebabkan api merambat hingga ke bawah permukaan tanah sehingga proses pemadaman berlangsung cukup sulit dan membutuhkan penanganan intensif dari seluruh unsur yang terlibat.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Polres Pelalawan.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui luas kawasan hutan yang terdampak serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Polres Pelalawan menegaskan penindakan terhadap pelaku Karhutla akan dilakukan tanpa pandang bulu. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian di Provinsi Riau.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Baznas dan Komnas PA Pelalawan Ajak 30 Anak Yatim Belanja Lebaran di Pangkalan Kerinci

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana maupun menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan diharapkan segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau ke Polsek terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *