PELALAWAN – JUDICIAL JUSTICE | Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui, Kabupaten Pelalawan, berhasil menangkap seorang pria berinisial ICP yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dana ATM yang sempat viral di media sosial. Tersangka ditangkap di sebuah penginapan kawasan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah tersebut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/95/X/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 19 Oktober 2026. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan ICP merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap pelaku yang sebelumnya masih dalam pencarian petugas.
Penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ukui dengan berkoordinasi bersama Tim Opsnal Intelkam Polres Pelalawan untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga berada di luar daerah.
Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyian, Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dodo Arifin, S.H., M.H. kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas arahan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim selanjutnya bergerak dari Ukui menuju Kota Medan untuk melakukan penangkapan.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar pukul 12.55 WIB. Tim berhasil mengamankan ICP di sebuah penginapan RedDoorz yang berlokasi di Jalan Pasar V Timur Nomor 25–27, Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan menegaskan bahwa dengan tertangkapnya ICP, seluruh empat orang yang disebut terlibat dalam perkara tersebut dan sebelumnya sempat melarikan diri kini telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku DPO curat dana ATM yang viral sudah kami tangkap di Medan. Kini empat pelaku, yakni HAP, MF, RN, dan ICP, yang sempat melarikan diri dan masuk DPO sudah diamankan di Polsek Ukui untuk proses hukum,” tegas AKP Mike Kurniawan.
Dengan penangkapan tersebut, Polsek Ukui selanjutnya melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka guna mengungkap secara menyeluruh perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.









