LABUHANBATU – Judicial Justice | Tidak main-main. Seorang warga bernama Sahrum Ritonga didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polres Labuhanbatu. Senin (26-10-2026).
Laporan tersebut tertuang dalam STTLP Nomor: STTLP/1465/X/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tanggal 21 Oktober 2026.
SR melaporkan akun Facebook berinisial DD yang diduga mengunggah foto dirinya bersama rekan-rekan dengan tulisan bernada tuduhan “INI MANUSIA MALING TERIAK MALING”.
“Foto klien kami disebar dengan tulisan yang sangat merugikan kehormatan. Ini sudah menyerang nama baik. Kami tempuh jalur hukum,” tegas Kuasa Hukum SR saat mendampingi penandatanganan laporan.
Kasus ini secara hukum diduga melanggar Pasal 433 ayat (2) KUHP Baru tentang pencemaran tertulis dan Pasal 441 ayat (1) KUHP dengan pemberatan karena menggunakan sarana teknologi informasi.
Polres Labuhanbatu kini menangani laporan tersebut. Penyidik akan memeriksa bukti elektronik dan identitas pemilik akun sesuai asas praduga tak bersalah.
Pewarta: Amlin Nst










